TANAH KARO (Waspada): Seorang pemuda diduga akan mengedarkan narkotika jenis ekstasi di Dusun. Simbekan, Desa. Lau Pengulu, Kecamatan. Mardinding, Sabtu (3)8) sekira pukul 23.00 Wib, berhasil digagalkan Tim Satres Narkoba Polres Tanah Karo, saat sedang menunggu pembelinya.
” Pelaku berikut barang buktinya kita amankan di sebuah gubuk, diduga pelaku sedang menunggu pembelinya dan kepada petugas pelaku mengakui barang bukti yang dimilikinya merupakan narkotika jenis ekstasi”, kata Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun S. Sos MH kepada Waspada.id di Kabanjahe, Selasa (6/8).
Lanjut Kasat, penyergapan pelaku berinisial PMLS, 23 penduduk Desa Mardinding, Kecamatan Mardinding ini, berawal dari informasi masyarakat yang mengaku mencurigai kegiatan pelaku dalam beberapa waktu sebelum dilakukan penyergapan. Tim yang merespon cepat laporan masyarakat, lalu bergegas menuju lokasi biasa pelaku berada.
Setelah tim melihat keberadaan pelaku dengan ciri ciri sesuai yang dilaporkan masyarakat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim segera melakukan pengepungan lokasi dan langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku.
“Pelaku kami tangkap di gubuk di pinggir jalan di Dsn. Simbekan, dari hasil penggeledahan, kami menemukan 12 butir narkotika jenis ekstasi berwarna merah muda yang disimpan dalam plastik klip berles merah dan dibungkus dengan plastik warna biru,” ujar AKP Harjuna Bangun
Lanjut Kasat, selain pelaku dan 12 butir ekstasi dari badan pelaku petugas kembali mengamankan 1 unit handpone yang setelah diperiksa berisi percakapan transaksi narkotika. Setelah mengamankan pelaku berikut barang buktinya, tim memboyong ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut tambahnya.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang sudah memberikan informasi, peran serta masyarakat merupakan langkah tepat, untuk melakukan pemberantasan narkoba, dipastikan akan lebih maksimal”, ujarnya.
Pelaku yang saat ini sudah di tahan di RTP Mapolres Tanah Karo, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, tegas Kasat Narkoba.(c02).