PANYABUNGAN (Waspada.id): Aktivitas tong untuk pengolahan limbah bekas gelundungan batuan emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), semakin merajalela dan mengkhawatirkan.
Selain mencemari lingkungan, praktek ilegal ini merusak lahan pertanian warga dan menimbulkan ancaman kesehatan akibat penggunaan bahan kimia yang sangat berbahaya.
Dari hasil penelusuran di Kecamatan Panyabungan, Kecamatan Hutabargot dan Kecamatan Panyabungan Barat deretan tong berdiri tanpa adanya pengawasan dari pihak berwenang.
Dari sejumlah lokasi pengolahan fong emas yang beroperasi secara ilegal, beberapa di antaranya berada di kawasan dekat pemukiman penduduk dan di areal pertanian warga.
Berikut daftar lokasi yang dilaporkan warga antara lain:
Tong “UM” di Desa Barbaran, Kecamatan Panyabungan Barat.
Tong “Ei” di Jalan Irigasi, Desa Panyabungan Jae.
Tong “Np” di Jalan Hasahatan, Desa Panyabungan Jae.
Tong “Sat” di Jalan Hasahatan, Desa Panyabungan Jae.
Tong “Ja” di Jalan Hasahatan, Desa Panyabungan Jae.
Tong “MB” di Jalan Lintas Hutabargot Runding.
Tong “Ba” di Jalan Hasahatan Desa Panyabungan Jae.
Tong “Iy” di Jalan Hasahatan Desa Panyabungan Jae.
Tong “Anwar” di Jalan Hasahatan Desa Panyabungan Jae
Tong “Pahmi” di Jalan Hasahatan Desa Panyabungan Jae
Selain daftar tersebut, warga menyebut masih ada sejumlah tong lain di berbagai titik di Madina yang beroperasi tanpa pengawasan dan belum tersentuh penegakan hukum.
Akibat maraknya tong ini, warga sekitar mengeluhkan dampak yang ditimbulkan, termasuk limbah cair dan asap yang dihasilkan dari proses pengolahan emas tersebut.

“Kami khawatir dampaknya terhadap kesehatan, dan sudah dipastikan generasi berikutnya yang akan menanggung akibatnya,” ujar seorang warga yang dijumpai media ini di Panyabungan Jae.
Diketahui, tong pengolahan emas ini menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida, soda kaustik, asam sulfat, dan asam nitrat dan kimia lain.
Pembuangan limbah yang dihasilkan tong ini dapat mencemari tanah, air, dan udara, serta dipastikan dapat memicu gangguan kesehatan serta mengganggu hasil panen petani yang terdampak.
Dikutip dari grup WhatsApp Forum Anak Madina, sejumlah masyarakat pun geram dibuatnya. Bahkan Advokat (Pengacara) sekaligus aktivis lingkungan di Madina mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas.
“Ada warga yang keberatan, kalau begini tidak bisa lagi kita biarkan, ada gak warga yang bisa kita hubungi, Cukim, dan glundung yang ku laporkan alhamdulillah sudah tutup. Ini pun harus di tutup,” tulis Advokat Madina, Muhammad Nuh S.H
Sementara warga lain yang melihat fenomena ini turut memberikan komentarnya di grup WhatsApp tersebut. “Pak ada warga yg bisa dijadikan saksi. Biar kita pidanakan barang itu Pak,” ujar penghuni grup.
Penghuni grup lainnya juga turut memberikan berkomentar. “Yang nampak ini masih 44 tong, belum yang lain. Bisa di reksus itu sama Satpol PP untuk penertibannya,” tulisnya.

Sementara, di grup WhatsApp lainnya, warga juga turut mendukung penertiban tong ilegal ini.
“Penertiban harus dilakukan menyeluruh. Jika dibiarkan, kerusakan ekosistem dan risiko kesehatan masyarakat akan semakin parah,” tegas salah satu pegiat lingkungan.
Terkait ini, saat dikonfirmasi Waspada.id via chat whatsApp, Kapolres melalui Plh. Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto SH, menulis, “Terimaksih, Polres Madina akan segera menindaklanjuti, informasi yg beredar”.(id100)