Sumut

Polisi Langkat Tangkap Pelaku  Narkotika Jenis  Ekstasi

Polisi Langkat Tangkap Pelaku  Narkotika Jenis  Ekstasi
Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil menangkap seorang pria berinisial IP,  Kamis (20/11/25). Waspada.id/ist 
Kecil Besar
14px

LANGKAT (Waspada.id): Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil menangkap seorang pria berinisial IP, 26, terduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Medan Aceh Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Kamis (20/11/25).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening yang di dalamnya diduga terdapat narkotika jenis pil ekstasi sebanyak sepuluh butir dan serbuk ekstasi yang terdapat di dalam plastik klip bening dengan brutto 7,14 gram, dan satu unit hand phone android merk Vivo warna hitam. 

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi., melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Sahputra, SH., M.H, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat. 

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya. Jumat(21/11/25).

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Lintas Medan Aceh Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti. Pelaku kini telah diamankan di Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Rudi Sahputra, menambahkan bahwa Polres Langkat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka. “Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika,” tegasnya.(id27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE