Sumut

Polisi ‘Makan’ Polisi, Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Di Polres Sidimpuan

Polisi ‘Makan’ Polisi, Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Di Polres Sidimpuan
Kapolre Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna saat menyampaikan keterangan pers. (Waspaada.id/Ist)
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada.id}: Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan mencuat di Polres Paadangsidimpuan. Terduga pelakunya adalah oknum polisi yang permah di bagian keuangan dan kini sudah dipecat, RL. Sedangkan korbannya juga polisi sebanyak 34 orang.

Kasus dugaan polisi ‘makan’ polisi ini diungkapkan Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, dIdampingi Kasat Reskrim AKP H. Naibaho, dan Kasi Humas, AKP Kenborn Sinaga dalam kenferensi pers Senin (6/3/2026).

Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai miliaran rupiah ini dijalankan dengan skema pinjaman ke bank. Jaminan pinjaman yaitu menggadaikan SK pengangkatan 34 personil Polisi yang bertugas di Polres Padangsidimpuan.

“Imbalan bagi personel pemilik SK, diiming-imingi fee sebesar Rp30 juta per orang. Istri terduga pelaku juga diduga terlibat dalam kasus ini dan sudah diproses. Kebetulan saat ini ibu itu menjabat anggota DPRD Padangsidimpuan, SHL,” kata AKBP Wira Prayatna.

Dari hasil penyelidikan, praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2021 hingga 2025. Bermula dari laporan seorang anggota polisi bernama Rajo pada September 2022.

Rajo didatangi RL yang saat itu menjabat Kepala Seksi Keuangan. Ia menawarkan skema pinjaman dengan menggunakan surat keputusan (SK) milik korban sebagai jaminan untuk pengajuan kredit di BRI yang mencapai Rp470 juta.

Dalam penawarannya, RL menjanjikan pinjaman tersebut akan dilunasi dalam waktu tiga bulan. Selain itu, korban juga dijanjikan imbalan atau fee sebesar Rp30 juta.

Setelah waktu yang dijanjikan berlalu, korban tidak mendapatkan kejelasan. SK yang digunakan sebagai jaminan tidak dikembalikan, fee yang dijanjikan juga tidak pernah diberikan. Hingga kini para korban harus potong gaji tiap bulan sebagai cicilan pinjaman.

Merasa dirugikan, Rajo akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa modus serupa diduga telah dilakukan terhadap puluhan anggota lainnya.

Pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban tambahan serta aliran dana yang terlibat dalam praktik tersebut.

Kapolres menegaskan komitmen institusinya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. “Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya,” tegasnya. (Id45)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE