Sumut

Polisi Militer Olah TKP Penganiayaan Edi Saputra, Kuasa Hukum: Fakta Tak Terbantahkan, Lanjut Ke Pengadilan Militer

Polisi Militer Olah TKP Penganiayaan Edi Saputra, Kuasa Hukum: Fakta Tak Terbantahkan, Lanjut Ke Pengadilan Militer
Olah TKP — Polisi Militer Subdenpom Tebingtinggi bersama tim kuasa hukum korban melakukan olah TKP dugaan penganiayaan terhadap tukang ojek Edi Saputra.Di warung Dusun IV, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, Selasa (24/2/2026). Waspada.id/Bambang
Kecil Besar
14px

SERGAI (Waspada.id): Polisi Militer Subdenpom Tebingtinggi dan tim kuasa hukum korban melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus dugaan penganiayaan terhadap tukang ojek Edi Saputra. Selasa (24/2/2026) siang.

Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh Oknum TNI BKO inisial B ,di depan warung Arjun, Dusun IV, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Selasa (27/1/2026).

Ketua Peradi, Alamsyah didampingi tim LAW OFFICE Alamsyah dan ASSOCIATES mengatakan olah TKP tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan Subdenpom atas laporan yang diajukan pihaknya mewakili korban.

“Hari ini kami bersama penyelidik Subdenpom melakukan olah TKP di tempat kejadian perkara. Olah TKP ini merupakan serangkaian penyidikan dalam menangani perkara laporan kami atas nama Edi Saputra,” ujar Alamsyah. Dikonfirmasi Waspada.id di TKP desa kota tengah.

Ia menambahkan, setelah tahapan olah TKP, penyidik akan menyampaikan perkembangan serta langkah hukum lanjutan. “Setelah olah TKP ini, nanti akan disampaikan kepada kami perkembangan selanjutnya atau langkah-langkah apa yang akan dilakukan oleh penyidik,” katanya.

Alamsyah mengungkapkan, dari hasil olah TKP terungkap sejumlah fakta kejadian yang dinilainya tidak terbantahkan. “Dari olah TKP tadi ada beberapa kejadian terpaparkan yang tidak terbantahkan lagi. Klien kami, Bapak Edi, saat mengendarai sepeda motor ditendang oleh oknum tersebut, setelah terjatuh kemudian dipijak-pijak dan dipukuli,” tegasnya.

Ketua Peradi Deliserdang, Serdang Bedagai, Tebingtinggi, Alamsyah SH di TKP Warung Arjun, Selasa (24/2/2026). Waspada.id/Bambang

Menurutnya, dalam kejadian itu bukan di pukul warga dan olah TKP juga disaksikan warga setempat, termasuk kepala dusun. “Ini fakta yang tidak bisa dipungkiri terlapor. Langkah selanjutnya kami akan melanjutkan perkara ini ke Pengadilan Militer,” ucapnya.

Olah TKP tersebut turut disaksikan Kepala Dusun IV Desa Kota Tengah, Wandi. Ia menyatakan pihaknya menghadiri olah TKP yang dilakukan Subdenpom Tebingtnggi dalam proses tersebut. “Kami turut menyaksikan karena saya yang memapa korban ke klinik Alfarizi. Dan Subdenpom Tebing Tinggi dalam melakukan olah TKP terkait adanya korban yang luka parah atas nama Edi Saputra, warga Serbajadi, yang didampingi tim kuasa hukum,” katanya.

Sementara itu, keterangan medis disampaikan pihak Klinik Alfarizi tempat korban sempat mendapatkan perawatan. Dokter Riri menjelaskan kondisi korban saat dibawa ke klinik. “Saat datang, korban tampak berdarah. Setelah dibersihkan, terdapat luka di pelipis kiri kurang lebih tiga sentimeter, gigi ada yang patah, memar di sisi kiri. Kesadaran korban normal,” jelasnya kepada Waspada.id.

Ia menambahkan korban mendapat suntikan anti-perdarahan dan obat-obatan sebelum dipulangkan untuk perawatan lanjutan, pungkasnya. (bs)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE