PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polsek Siantar Martoba meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang mencuri 173 kursi plastik dari Aula SD Swasta RK 6 Yayasan Santo Yosep, Medan, Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.
Kedua pelaku, RRJS, 18, alias R dan DSM, 21, alias D, warga Kecamatan Siantar Martoba, ditangkap pada Selasa (3/6) di Jalan Tangki, Kelurahan Nagapitu.
Pencurian terjadi pada Kamis (1/5) pukul 02.00 dini hari. Kejadian diketahui Kepala Sekolah Jarismen Paulinus Hutauruk, 57, pada Jumat (16/5) setelah memeriksa rekaman CCTV sekolah. Akibat kejadian tersebut, sekolah mengalami kerugian Rp25.950.000. Laporan polisi dibuat pada Minggu (18/5).
Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Ipda Juhamdya Malau, dan tim berhasil menangkap RRJS berdasarkan informasi.
Dari keterangan RRJS, terungkap keterlibatan tiga pelaku lainnya, termasuk DSM yang kemudian juga ditangkap. Dua pelaku lainnya, R ,22, dan A, 19, masih dalam pengejaran.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua kursi plastik dan menahan kedua pelaku untuk diproses hukum sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi, menyampaikan informasi tersebut pada Jumat (6/6). (a28)