Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polisi Ringkus Dua Pencuri 173 Kursi Sekolah Di Siantar Martoba

Polisi Ringkus Dua Pencuri 173 Kursi Sekolah Di Siantar Martoba
Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Martoba meringkus dua pelaku Curat 173 kursi plastik SD Swasta RK 6, Selasa (3/6) pukul 18:00 dan pukul 21:00 dan menyita barang bukti dua kursi dari kedua pelaku.(Waspada-Ist).
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polsek Siantar Martoba meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang mencuri 173 kursi plastik dari Aula SD Swasta RK 6 Yayasan Santo Yosep, Medan, Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba. 

Kedua pelaku, RRJS, 18, alias R dan DSM, 21, alias D, warga Kecamatan Siantar Martoba, ditangkap pada Selasa (3/6) di Jalan Tangki, Kelurahan Nagapitu.

Pencurian terjadi pada Kamis (1/5) pukul 02.00 dini hari.  Kejadian diketahui Kepala Sekolah Jarismen Paulinus Hutauruk, 57, pada Jumat (16/5) setelah memeriksa rekaman CCTV sekolah.  Akibat kejadian tersebut, sekolah mengalami kerugian Rp25.950.000.  Laporan polisi dibuat pada Minggu (18/5).

Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Ipda Juhamdya  Malau, dan tim berhasil menangkap RRJS berdasarkan informasi.

Dari keterangan RRJS, terungkap keterlibatan tiga pelaku lainnya, termasuk DSM yang kemudian juga ditangkap.  Dua pelaku lainnya, R ,22, dan A, 19, masih dalam pengejaran.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua kursi plastik dan menahan kedua pelaku untuk diproses hukum sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.  Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi, menyampaikan informasi tersebut pada Jumat (6/6). (a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE