Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Narkoba Di Perdagangan

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Narkoba Di Perdagangan
Kedua tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Perdagangan, Kecamatan Bandar.(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada): Polres Simalungun melalui Sat Narkoba menangkap dua orang laki-laki dewasa diduga pengedar narkotika jenis sabu di seputar Perumahan DL Sitorus, Kampung Jawa, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kedua laki-laki tersebut masing-masing berinisial R, 48 dab MN, 39, warga Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar. Keduanya tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, dan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Perdagangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, dikonfirmasi, membenarkan penangkapan terhadap kedua laki-laki di seputar Perumahan di Kampung Jawa, Perdagangan.

“R dan MN ditangkap, Jumat (21/7) malam sekira pukul 23.00 Wib, di Perumahan DL Sitorus, Kampung Jawa, Nagori Perdagangan I,” jelas Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono, Minggu (23/7).

Menurutnya, penangkapan kedua laki-laki diduga pelaku pengedar sabu tersebut dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit II, Ipda Rudi Hartono. Berawal adanya informasi dari masyarakat yang resah melihat gerak gerik laki-laki berinisial R dan MN pdiduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Perdagangan.

Menyikapi informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika. Di dalam rumah itu petugas menemukan kedua laki-laki tersebut dan saat digeledah ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu di dalam kantong celana MN.

Saat diinterogasi, MN mengakui barang haram itu adalah miliknya yang diperoleh dari R. Sedangkan R mengakui narkotika jenis sabu itu diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Batubara.

Barang bukti yang berhasil disita dari keduanya berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 6,38 gram dan 2 unit ponsel android.

“Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Markas Komando Polres Simalungun, untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Adi Haryono.

Sementara, terkait penanganan narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun, Kapolres AKBP Ronald F.C Sipayung, menghimbau masyarakat untuk dapat bekerjasama dan tetap berkoordinasi dan memberikan informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak Kepolisian.

Dikatakan, penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama antara masyarakat dan aparat Kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkoba di tanah ‘Habonaron Do Bona’.

” Polres Simalungun akan terus meningkatkan pengawasan, melakukan sosialisasi bahaya narkoba dan melakukan operasi penangkapan yang lebih intensif sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkotika di wilayah ini,” ujar AKBP Ronald.(a27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE