Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polisi Ringkus Kurir Dan Pengedar Sabu Di Loket Bus Kotanopan

Polisi Ringkus Kurir Dan Pengedar Sabu Di Loket Bus Kotanopan
Kecil Besar
14px

KOTANOPAN (Waspada.id): Personel Polsek Kotanopan, Polres Mandailing Natal (Madina), berhasil meringkus dua kurir dan seorang pengedar narkoba jenis sabu di loket Bus Satu Nusa, Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, pada Sabtu (27/9) lalu.

Kedua kurir tersebut adalah MA alias Kuslu, 22, warga Desa Huta Pungkut Tonga, dan DFP alias Ucik, 36, warga Desa Huta Pungkut Julu, Kotanopan. Sementara, sabu tersebut ditujukan kepada MRB alias Rajani, 47, warga Desa Tolang Julu, Kecamatan Ulu Pungkut.

Barang bukti yang diamankan dari loket Satu Nusa berupa 19,24 gram sabu-sabu, beserta alat hisap seperti bong dan pipet.

Plt Kepala Seksi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, SH, menjelaskan kronologis pengungkapan kasus ini pada Sabtu (4/10). Awalnya, Polsek Kotanopan menerima informasi dari masyarakat mengenai dua pria (Kuslu dan Ucik) yang diduga terlibat jaringan narkoba dan akan menjemput paket di loket Bus Satu Nusa.

Paket tersebut berisi 17 buah kuini dan 1 kotak minyak kita. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 buah handphone, sepeda motor, dan alat hisap sabu dari kedua pria tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu. Kemudian, Sat Narkoba Polres Madina dan Polsek Kotanopan melakukan pengembangan terhadap pemilik atau tujuan paket tersebut,” kata Bagus Seto.

Setelah kedua kurir mengakui bahwa paket tersebut milik Rajani, petugas langsung melakukan pengejaran ke kediaman Rajani di Ulu Pungkut. Rajani berhasil diamankan dan mengakui kepemilikan paket yang dikirim dari Kota Medan tersebut. Dari tangan Rajani, petugas menyita uang tunai Rp600 ribu dan alat hisap sabu.

Ketiga pria tersebut kemudian dibawa ke Polres Madina untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan Kuslu dan Rajani positif narkoba, sementara Ucik negatif.

Sat Narkoba Polres Madina kini sedang menyiapkan berkas perkara untuk dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga ke pengadilan. (id.100)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE