BATUBARA (Waspada): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara meringkus pengedar sabu, YS, 38, di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Jumat (20/6). Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Tersangka ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB, tidak jauh dari rumahnya, setelah penyelidikan dan bukti dianggap cukup,” terang Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Ramses Panjaitan, mewakili Kapolres AKBP Doly N. Nainggolan, Sabtu (21/6).
Dari tangan YS, polisi menyita barang bukti berupa 0,51 gram sabu dalam bungkus rokok, tiga plastik klip kosong, dan uang tunai Rp152 ribu yang diduga hasil penjualan. Saat ini, YS masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus dan mengungkap jaringan pemasok yang masih buron.(a17)