BARUMUN TENGAH (Waspada): Polsek Barumun Tengah (Barteng) menangkap seorang pengedar sabu-sabu, NH, 33), di kebun sawit Desa Bangkudu, Kecamatan Barumun Tengah, Minggu (15/6) pukul 13.30 WIB. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kapolsek Barumun Tengah, AKP Rahmad Saleh Nainggolan, menjelaskan, tim Polsek Barteng langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kebun sawit milik Bumdes Siboris, Bahal. Saat ditangkap, NH kedapatan membawa satu paket sabu, satu bong, handphone, dan uang tunai ratusan ribu rupiah.
Barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di Mapolres Padanglawas untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek menambahkan, ini merupakan penggerebekan ketiga terkait narkoba yang dilakukan Polsek Barumun Tengah sejak ia menjabat.(a30)
Polisi Ringkus Pengedar Sabu Di Kebun Sawit Palas
