SIMALUNGUN (Waspada.id): Polres Simalungun melalui Polsek Tanah Jawa menangkap seorang pria bernama LPS, 47, dan menyita 13,38 gram sabu pada Senin (8/12/2025) pukul 17.30 WIB. Penangkapan dilakukan di rumah Br. Hutapea Pasar Keliling Pekan Tanah Jawa, Kel. Pematang Tanah Jawa, Kec. Tanah Jawa.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah kami menerima informasi dari warga mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Informasi itu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam, dan ketika dilakukan penggerebekan, kami menemukan barang bukti di rumah tersebut,” ujar Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, SH, MH, Rabu (10/12/2025).

Selain sabu dalam 3 bungkus plastik klip transparan, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, SH, MH, juga menyita barang bukti lain berupa 3 ball plastik klip kosong, 2 timbangan elektrik, 1 handphone Android, dan 1 botol plastik kecil.
Selama interogasi awal di TKP, LPS mengaku barang yang disita adalah miliknya, diperoleh dari seorang laki-laki bernama TS yang beralamat di Pematangsiantar. Namun, ketika polisi mendatangi rumah TS, dia sudah melarikan diri.

“Kami akan terus melakukan upaya preventif dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Simalungun,” tegas Kompol Asmon. Dia juga menambahkan: “Narkoba adalah musuh kita bersama, mari kita bersama-sama memeranginya.”
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengapresiasi masyarakat yang berani melaporkan informasi, yang menunjukkan kerja sama baik antara polisi dan warga dalam memerangi kejahatan narkoba. [***]











