Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polisi Tahan IRT Aniaya Anak 5 Tahun Dengan Setrika

Polisi Tahan IRT Aniaya Anak 5 Tahun Dengan Setrika
Tersangka SM saat memakai baju tahanan.(Waspada/ist)
Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada): Polres Simalungun menahan seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) berinisial SM, 53, warga Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, karena diduga tega melakukan kekerasan fisik terhadap kemenakannya sendiri yang masih berusia 5 tahun berinisial R.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, melalui KBO Sat Reskrim Iptu, Lumban Sirait, dikonfirmasi membenarkan informasi terkait penganiayaan tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

” Benar bahwa saat ini SM sudah ditetapkan jadi tersangka, dugaan penganiayaan terhadap anak dan telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan, ” jelas Iptu Lumban, Jumat (6/10/2023).

Lebih lanjut KBO menjelaskan, SM dilaporkan oleh warga yang mengetahui kejadian tersebut ke Polres Simalungun pada tanggal 5 Oktober 2023. Polisi kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 6 Oktober 2023 terkait perkara tersebut.

Disebutkan, kejadian berawal hari Rabu, 4 Oktober 2023, ketika SM yang notabenenya adalah masih inang uda (makcik) dari korban berinisial R sedang berada di rumahnya.

” Awalnya SM menegur korban karena memakan semua rambutan yang ada di rumah hingga berserakan. Karena merasa marah dan kecewa, lalu SM memukul kaki R dengan sapu lidi dan kemudian menyetrika dada serta punggungnya menggunakan setrika panas, hingga kulitnya seperti terbakar,” ujar Iptu Lumban.

Dalam laporan tersebut, lanjut KBO Sat Reskrim, SM membela dirinya, menyatakan bahwa dia hanya ingin mendisiplinkan anaknya. Namun, efek dari tindakannya tersebut sangat fatal dan berpotensi melanggar Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, tegasnya

Polisi telah melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap kasus ini, termasuk membuat BAP di tempat kejadian perkara (TKP), memotret TKP, memintai keterangan dari saksi-saksi, hingga menyita barang bukti.

Pihak kepolisian mengharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi orang tua lainnya agar selalu sabar dan bijaksana dalam mendidik anak-anak.(a27).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE