Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Polisi Tangkap ASN Kejari Tapsel, Korban Batal Nikah

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi dan Kajari Tapsel Siti Kholihah Harahap saat mengadakan konferensi pers Polisi tahan ASN Kejaksaan. (Waspada/Ist)
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi dan Kajari Tapsel Siti Kholihah Harahap saat mengadakan konferensi pers Polisi tahan ASN Kejaksaan. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

TAPSEL (Waspada): Polisi menangkap dan menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Negeri Tapsel. Karena melalui postingan di akun media sosial, tersangka JAB diduga telah menyerang kehormatan pribadi M, teman sekantornya.

“Akibat perbuatan tersangka, korban gagal menikah dan orangtuanya sakit parah,” sebut Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi dan Kajari Tapsel Siti Kholijah Harahap dalam konferensi pers, Senin (26/8/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polisi Tangkap ASN Kejari Tapsel, Korban Batal Nikah

IKLAN

Dijelaskan, permasalahan berawal dari postingan JAB di akun media sosial yang diduga menyerang dan merugikan kehormatan dan harga diri M, seorang ASN perempuan di Kejaksaan Negeri Tapsel.

Akibat postingan itu, M gagal menikah dan orang tuanya sakit. Harga diri dan martabat korban bersama keluarga telah sangat jatuh karena perbuatan JAB tersebut.

M melapor ke pimpinan. Kajari Tapsel Siti Kholijah Harahap mencoba mendamaikan, namun tidak berhasil. Selanjutnya M mengirimkan surat pengaduan ke Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung RI.

“Ini permasalahan antara dua bawahan saya. Kami sudah mencoba Restorative Justice atau mendamaikannya, tetapi tidak ada titik temu,” kata Kajari Tapsel.

Karena tidak ada titik temu, M membuat laporan Polisi ke Polres Tapsel. Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, Polisi melayangkan surat panggilan ke JAB.

“Dua panggilan tidak dipenuhi, maka kita lakukan upaya paksa. Terlapor telah kita tahan dan hari ini berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan,” sebut Kapolres Tapsel didampingi Waka Polres, KBO Satreskrim, Kasi Propam dan Kasi Humas AKP Maria Marpaung.

Dalam penanganan kasus ini, Polres Tapsel juga telah mencoma melakukan perdamaian antara pelapor dengan terlapor. Namu tetap tidak ada titik temu dan penanganan laporan dilanjutkan.

“Dalam penanganan perkara ini, kita sudah meminta izin ke Kejaksan Agung RI. Sudah meminta keterangan Ahli Bahasa dan Ahli Pidana dari perguruan tingi di Jakarta dan Medan. Juga Ahli IT dari Kementerian Kominfo,” beber Yasir.

Dijelaskannya, terhadap terlapor JAB dikenakan Pasal 45 yunto Pasal 27 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kajari Tapsel ditanya wartawan tentang ancaman hukuman di atas 5 tahun kepada bawahannya yang berpotensi dipecat dari ASN. Dengan santai Siti Kholijah Harahap menjawab, “Kita lihat perjalanan proses hukumnya”. (a05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE