BINJAI (Waspada.id): Satres Narkoba Polres Binjai kembali lagi menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar Narkoba berinisial DH, 39, di Jl Danau Poso Km. 18 Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Jumat (5/9/25) pukul 17.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah personel Sat Narkoba mendapatkan informasi adanya peredaran Narkoba di Jl Danau Poso Kecamatan Binjai Timur pada Jumat (5/9/25) sekitar pukul 13.30 WIB.
Selanjutnya tim yang dipimpin Kanit-2 Ipda Eddy Supratman, SH, melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan dan tangan kanannya sedang menggenggam plastik warna putih.
Melihat ada yang mencurigakan, kemudian petugas menghampirinya, namun pria tersebut sempat menghindar dengan menyeberang jalan. Berkat gerak cepat dan kesigapan petugas pria tersebut dapat diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan badannya, petugas menemukan barang bukti berupa 2 plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan beratvbrutto 3,45 gr, 1 bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 timbangan digital.
“DH dan barang bukti sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai serta dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” ucap AKP Syamsul Bahri, SE, MH, Rabu (10/9),
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi menyebutkan, Polres Binjai mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang bekerja sama dengan polri untuk memberantas peredaran Narkoba.(id25)