BINJAI (Waspada): Dua pelaku pencurian sepeda motor ditangkap Polsek Sei Bingai, Polres Binjai, Minggu (1/6) pukul 15.30 WIB.
Kedua pelaku, AW alias GOCAP, 29, warga Dusun IV Namu Buah, Desa Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, dan RZ, 39, warga Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Marcapada, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vixion hitam BK 5211 AG.
Penangkapan berawal dari laporan Wirangga Andara Putra, 19, mahasiswa, ke Polsek Sei Bingai pada 30 Mei 2025. Wirangga melaporkan kehilangan sepeda motornya saat tertidur di lokasi ternak ayamnya di Dusun IV Namu Buah sekitar pukul 00.30 WIB. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/35/VI/2025/SPKT/Polsek Sei Bingai/Polres Binjai/Polda Sumut.
Kapolsek Sei Bingai, AKP Endramawan Sitepu, SH, langsung memimpin penyelidikan. Kerja sama dengan warga setempat membuahkan hasil dengan penangkapan kedua pelaku di Desa Namu Ukur Utara.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, mengapresiasi peran serta masyarakat dalam keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Sei Bingai untuk proses hukum selanjutnya.(sr)