SIBOLGA (Waspada.id): Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang mahasiswa yang terjadi di teras Masjid Agung Sibolga. Lima tersangka berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari tiga hari setelah kejadian. Konferensi pers terkait penangkapan ini digelar Senin (3/11/25) hari ini.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka-luka akibat penganiayaan. Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini.
Tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga, Satintelkam, dan Polsek Sibolga Sambas bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua tersangka pertama, ZPA dan HBK, tidak lama setelah kejadian. Tiga tersangka lainnya, SSJ, REC, dan CLI, juga berhasil diringkus di wilayah Sibolga dan sekitarnya.
Barang bukti yang disita:
– Flashdisk berisi rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga
– Kelapa yang digunakan pelaku
– Pakaian korban
– Topi hitam merek Brooklyn New York
– Tas hitam merek Polo Glad
– Ember plastik hitam
Kasat Reskrim Polres Sibolga menjelaskan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi keji ini.

Empat tersangka (ZPA, HBK, REC, dan CLI) dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka SSJ dijerat Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman yang sama.
Polres Sibolga berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta terus mengumpulkan bukti tambahan. Kapolres Sibolga juga menyampaikan turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban.(Tnk)













