AB, 33, seorang nelayan, warga Pandan, Kabupaten Tapteng diamankan di Polres Tapteng karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, Selasa (30/1). Waspada/ist
TAPTENG (Waspada) : Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap inisial AB, 33, seorang nelayan, warga Pandan, Kabupaten Tapteng karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba, AKP Juli Purwono mengatakan, AB ditangkap di Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabuparen Tapteng pada Senin (29/1) sekitar pukul 14.00 wib.
Kepada wartawan, Selasa (30/1), Juli Purwono menjelaskan awal penangkapan terhadap AB dilakukan karena di TKP itu sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan AB bersama barang bukti berupa satu paket narkotika jenis Sabu, uang tunai sebesar Rp.150.000 dan 1 handphone,” terang Juli Purwono.
Juli Purwono mengatakan, saat AB dilakukan pemeriksaan, ia mengakui bahwa narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial M di sekitar AMD Kalangan.
“Namun, saat dilakukan penggrebekan di lokasi tersebut, pelaku M tidak ditemukan, “imbuhnya.
Kepada AB, kata Juli Purwono, dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini AB sudah dijadikan tersangka dan ditahan beserta barang bukti di Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.(chp)












