BATUBARA (Waspada): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara menangkap I, 24, warga Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, karena mengedarkan liquid vape tanpa izin edar. Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat pada Jumat, 16 Mei 2025, pukul 00.30 WIB.
Petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan I di Kecamatan Limapuluh dan menemukan barang bukti di dalam mobil pelaku. Barang bukti yang disita meliputi 35 kemasan berisi 3.393 pcs catridge vape, satu botol liquid vape, dua tas besar, dan satu unit mobil Toyota Calya warna silver. Hasil laboratorium forensik Polda Sumut menunjukkan liquid tersebut mengandung Etomidate, senyawa yang biasa digunakan sebagai obat bius hewan.
“Kasus ini ditangani Satresnarkoba karena liquid vape termasuk dalam kategori bahan adiktif berbahaya, sesuai dengan tugas dan fungsi satuan tersebut yang meliputi narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya, jelas Kasi Humas Polres Batubara, Iptu Ahmad Fahmi, Senin (9/6). I kini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (a17)