Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polisi Taput Tangkap Tersangka Pemasok Sabu

Kecil Besar
14px

TAPUT (Waspada): Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Taput meringkus kurang dari 24 jam penjual narkoba jenis sabu-sabu kepada tiga orang tersangka LL, 39, HH, 32, dan BHS, 40 yang sedang asyik memakai di Komplek Pajak Tarutung yang sudah diringkus sebelumnya.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP M. Agus Santoso membenarkan penangkapan tersebut. Santoso mengatakan, tersangka pemasok narkoba yang ditangkap itu adalah berinisial HBT, 41, warga Desa Sipahutar I, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polisi Taput Tangkap Tersangka Pemasok Sabu

IKLAN

“HBD ditangkap dari rumah kontrakanya di Tarutung, Kamis ( 26/ 10 ) pukul 23.00 WIB,” kata Santoso, Sabtu (28/10).

Saat ditangkap dan diperiksa, HBT mengakui bahwa dia menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada ketiga orang tersangka yang terlebih dahulu ditangkap.

“Melalui berita acara konfrontir antara HBT dengan ke 3 tersangka, mereka mengakui keterlibatannya menjual narkoba kepada ketiga tersangka yang terlebih dahulu ditangkap kemarin,” tuturnya.

Kata Santoso, saat HBT ditangkap, petugas menemukan barang bukti narkoba yang disimpan di rumahnya seberat 0, 50 gram. Penyidik masih mengembangkan keterangan HBT terkait asal usul narkoba tersebut darimana sumbernya.

“Kepada keempat orang tersangka tersebut dikenakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan narkotika dengan ancanan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tandas Santoso.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus 3 pemuda saat asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (26/10). Mereka di ciduk dari komplek pajak Tarutung, Desa Simamora, Kecamatan Tarutung, Taput.

Ketiga orang yang diciiduk, yaitu: LL, 39, warga Parbubu I, Desa Hutatoruan VI, Kecamatan Tarutung, HH, 32, warga Huta Bakara, Desa Siraja Oloan, Tarutung, dan BHS, 40, warga Hariara Nagodang, Kelurahan Hutatoruan IX, Tarutung Kabupaten Taput.

Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP M. Agus Santoso menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut mengakui bahwa narkoba yang mereka konsumsi itu dibeli dari seseorang berinisial T. Kemudian Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba yang dipimpinnyapun bergerak mengejarnya, dan berhasil meringkus.(chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE