PEMATANGSIANTAR (Waspada): Pelajar bergelantungan di pintu angkutan kota (Angkot) sangat membahayakan, hingga Polres Pematangsiantar melalui Sat Lantas melakukan penegakan hukum.
Personel Sat Lantas melakukan penegakan hukum terhadap sopir mobil penumpang Angkot yang membiarkan pelajar bergelantungan di pintu yang dapat membahayakan penumpang dan pengguna jalan lainnya di Jl. Sutomo, Selasa (10/10).
Kapolres Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Lantas AKP Relina Lumbangaol dan Kanit Turjawali Sat Lantas Ipda P. Manurung menegaskan personel Sat Lantas melakukan tindakan berupa tilang terhadap sopir karena sangat membahayakan keselamatan para pelajar bergelantungan di pintu.
“Penindakan yang kita lakukan berupa tilang dan teguran kepada pengemudi atau sopir minibus Angkot merk GOK yang membiarkan pelajar bergelantungan di pintu Angkotnya,” tegas Kapolres.
Kepada para sopir, Kapolres mengimbau agar tidak lagi membiarkan pelajar bergelantungan di pintu mobil angkutan penumpang, karena sangat membahayakan dan kepada para sopir lainnya agar mematuhi peraturan lalu lintas, hingga selamat sampai tujuan.(a28).