KISARAN (Waspada): Polres Asahan berhasil menggagalkan 40 Kg narkotika jenis Shabu-shabu (SS) dengan mengamankan dua kurir sebagai tersangka.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, didampingi Wakapolres Kompol Selamet Riyadi, Kasat Narkoba AKP Mulyoto, saat press release, Kamis (5/6) sore, menerangkan bahwa pihaknya mengamankan dua kurir FW alias Pepen,35, dan rekannya AF, alias Afiz, 40, warga Jl. Melur No. 3 Kel. Sidomulyo Barat Kec. Tampan Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Kedua kurir ini diamankan oleh personel, saat mengendarai mobil plat BM 1874 JJ di Jalinsum, Desa Air Teluk Kiri, Kec Teluk Dalam, Kab Asahan, pada Kamis (29/5) dini hari.
Saat penggeledahan, di dalam mobil ditemukan dua karung berisikan masing-masing 26 bungkus teh beraksara China dengan berat 26 kg, dan 14 bungkus dengan berat 14 kg, kata Kapolres.
“Barang haram itu akan dibawa ke wilayah Riau,” jelas Kapolres.
Menurut Kapolres, penangkapan ini berdasarkan informasi warga, sehingga dilakukan pengecekan dan akhirnya diamankan dua kurir tersebut.
“Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No: 35 /2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” terang Kapolres, sambil mengatakan bahwa dengan pengungkapan ini menyelamatkan sebanyak 40.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(a19)