Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Asahan Gagalkan Peredaran 2 Kg SS

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, didampingi Dandim 0208 Letkol.Inf. Muhammad Bassarewan, Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, Kepala BNN Kab Asahan Adrea Retha Zulhelfi, dan Hakim PN Kisaran Antoni Trivolta, dan Kasat Narkoba AKP Doli Silaban, memperlihatkan barang bukti dua kilogram SS dengan empat tersangka di dua kasus yang dibekuk di waktu dan tempat yang berbeda. Waspada/Sapriadi
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, didampingi Dandim 0208 Letkol.Inf. Muhammad Bassarewan, Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, Kepala BNN Kab Asahan Adrea Retha Zulhelfi, dan Hakim PN Kisaran Antoni Trivolta, dan Kasat Narkoba AKP Doli Silaban, memperlihatkan barang bukti dua kilogram SS dengan empat tersangka di dua kasus yang dibekuk di waktu dan tempat yang berbeda. Waspada/Sapriadi
Kecil Besar
14px

KISARAN (Waspada): Sat Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu (SS) seberat dua kilogram dengan dengan empat tersangka di dua kasus yang diamankan di waktu dan tempat yang berbeda.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, didampingi Dandim 0208 Letkol.Inf. Muhammad Bassarewan, Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, Kepala BNN Kab Asahan Adrea Retha Zulhelfi, Hakim PN Kisaran Antoni Trivolta, dan Kasat Narkoba AKP Doli Silaban, saat konferensi pers di Mapolres Asahan, Rabu (28/8), menerangkan pada 12 Agustus lalu, berawal adanya Informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi Narkoba, sehingga Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan melakukan penyidikan dan menyusuri petunjuk, hingga di Dusun IX, Desa Silo Lama, Kec Silau Laut, Kab Asahan, dan saat dilakukan penggerebekan diamankan MP, 20, ditemukan satu kilogram SS yang dibungkus teh asal china yang dibalut lakban coklat, yang disembunyikan dalam toples bening. Tidak hanya itu, dari keterangan MP, berlanjut diamankan DSS, 20, warga Dusun VIII, Desa Silo Lama, Kec Silau Laut, Kab Asahan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Asahan Gagalkan Peredaran 2 Kg SS

IKLAN

“Dua tersangka kita amankan untuk proses hukum, MP sebagai penjual, dan DSS berperan sebagai transporter (pengantar), ” jelas Afdhal.

Di lain tempat, lanjut Afdhal, pada 22 Agustus lalu, Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan, mengamankan AH, 25, warga Jl. MT. Haryono, Gg Gambas, Link III, Kel Selat Tanjung Medan, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, diamankan di Gg Damai, Kel Boting Kuala Kapias, Kec Teluk Nibung, dengan barang bukti satu Kilogram SS yang akan dijual. Selanjutnya HAS, 30, warga Jl. Bangsal PJKA, Link I, Kec Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, diduga sebagai pengantar Narkoba, dibekuk di satu gudang di Gg Sabar, Jl. Amir Hamzah, Kel Tanjungbalai, Kec Tanjungbalai Utara.

“Barang haram itu dari keterangan para tersangka berasal dari luar negeri,” jelas Afdhal.

Afdhal juga menjelaskan Dua Kilogram SS yang diamankan ini bila dikonversikan bisa menyelamatkan 2.000 jiwa dari penyalahgunaan Narkoba. Empat tersangka ini di jerat pasal 114 subsider pasal 112 ayat 2, UU nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Kita masih melakukan pendalaman dua kasus ini, untuk memburu tersangka lainnya,” jelas Afdhal. (a02/a19/a20)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE