KISARAN (Waspada): Kasus penyiraman air keras yang dilakukan istri terhadap suami, Polres Asahan masih melakukan pendalaman mencari asal air keras didapat tersangka.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani, saat dikonfirmasi Waspada.id, Selasa (4/1) menjelaskan, bahwa hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, air keras berasal dari Medan, dan dibeli dari orang yang lewat di pinggir jalan.
“Itu keterangan tersangka, namun demikian kita tetap melakukan penyelidikan untuk asal air keras,” jelas Rahmadani.
Disinggung dengan pasal yang disangkakan kepada para tersangka, Rahmadani mengatakan dikenakan pasal 355 KUHP, tentang perencanaan penganiayaan berat kepada korban.
“Kita masih mendalami kasus ini,” jelas Rahmadani.
Dalam penyiraman air keras kepada M. Irsyad, 47, warga Dusun III, Desa Punggulan, Kec. Air Joman, Kab Asahan, yang direncanakan istrinya LJ, 45, warga yang sama bersama rekannya NR, 48, (besan LJ), warga Dusun I, Desa Punggulan, Kec. Air Joman, Kab Asahan, dengan menyewa eksekutor HPT, 40, warga Wonosari Lingkungan IV Kel. Aek Kanopan Kec. Kualuh Hulu, Kab Labuhanbatu Utara, yang dilakukan pada Rabu, tanggal 29 Desember 2021, sekira pukul 21.00 WIB, tepatnya di Dusun I Desa Punggulan Kec. Air Joman Kab. Asahan, dan akhirnya kasus ini terungkap dan tersangka diamankan pada Senin (3/1).
“Saya sakit hati karena suami saya nikah lagi,” jelas LJ.
Sedangkan eksekutor HPT, merupakan bekas narapidana dan baru bebas selama dua bulan, dan dua kali masuk penjara atas kasus Narkotika dan pencurian. Dirinya mengaku dijanjikan bayaran Rp3 juta namun yang diterima sebanyak Rp500 ribu.
“Saya baru dibayar Rp500 ribu, dan saat penyiraman air keras dirinya ikut juga mengalami luka,” jelas HTP. (a02/a19/a20)