KISARAN (Waspada): Satuan Narkoba Polres Asahan menggagalkan peredaran 30 kilogram sabu dan menangkap enam tersangka di dua lokasi berbeda. Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, dalam keterangan pers Rabu (18/6), menjelaskan pengungkapan kasus tersebut.
“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang rencana pengiriman SS dari Tanjungbalai menuju Palembang,” ungkap Kapolres. Pada Jumat (13/6) pukul 00.05 WIB, polisi mengamankan tiga tersangka (RKS, I, dan R) di Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan. Polisi menyita 20 kilogram sabu dalam kemasan teh Cina di sebuah mobil Wuling BK 1304 JD. Ketiga tersangka berperan sebagai kurir, mengaku mendapat perintah dari seseorang asal Malaysia.
“Barang bukti yang kami temukan berupa 20 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina, dengan total berat mencapai 20 kilogram. Ketiganya mengaku akan mengantar SS tersebut ke Palembang dan dijanjikan imbalan jasa uang tunai,” jelas Kapolres. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, jo Pasal 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1, UU RI No: 35/2009 tentang Narkotika.
Pada Selasa (17/6) pukul 01.45 WIB, tiga tersangka lainnya (AP, IJ, dan F) ditangkap di kawasan Rel KAI Kisaran saat hendak membawa 10 kilogram sabu menuju Medan. “Ketiga orang ini dijerat pasal yang sama. Dan barang haram ini direncankan akan dibawa ke Medan, saat penangkapan sempat terjadi kejar-kejaran, namun Sat Narkoba berhasil melumpuhkan para tersangka,” jelas Kapolres.(a19)