KISARAN (Waspada): Sat Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap sindikat Narkotika jaringan internasional dengan mengamankan empat orang dan barang bukti dua kilogram sabu-sabu (SS).
Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, didampingi Kasat Narkoba AKP Marvel SA Ansanay, saat paparan kasus di Polres Asahan, Kamis (31/8) menerangkan berdasarkan informasi dari masyarakat, akan ada Narkoba masuk di wilayah hukum Polres Asahan, sehingga dilakukan penyidikan, dan setelah mendapatkan petunjuk personel melakukan penyamaran sebagai pembeli di Jln Sudirman, Kota Tanjungbalai, pada Senin (31/7) lalu.
Hasilnya, diamankan empat orang dengan peran berbeda. EAS,31, warga Tanjungbalai sebagai pemilik barang, FR,29, sebagai pengantar barang warga Tanjungbalai, kemudian DI, 39, dan JL, 31.
“Kita mengamankan empat orang dari kasus ini,” jelas Kapolres.
Kapolres mengatakan bahwa empat orang ini merupakan bagian jaringan internasional dengan asal barang dari Malaysia yang masuk melalui perairan. Dua orang diantaranya merupakan target operasi yang sudah diincar atas laporan masyarakat dengan inisial EAS dan JL.
“Barang bukti yang diamankan dua bungkus plastik besar teh merek Guan Ying Wang diduga berisi SS dengan berat sekitar dua kilogram, satu buah tas paper bag, tiga smartphone dan satu sepeda motor,” jelas Kapolres.
Barang haram itu didapat dari seorang warga yang kini buron dengan harga Rp500 juta dan akan dijual kembali, dan kini masih dilakukan pengembangan untuk memburu tersangka lainnya.
“Untuk pasal yang diterapkan 114 subs ayat 2 pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1, UU RI No 35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup,” jelas Kapolres. (a02/a19/a20)