BATUBARA (Waspada.id): Polres Batubara mengungkap peredaran narkoba antar provinsi dengan menyita 28,135 kg sabu dan 60.940 butir ekstasi.
Dua tersangka, GPS, 32, dan DS, 37, warga Jakarta, ditangkap Jumat (1/8) pukul 16.35 WIB di Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara.
“Dengan pengungkapan kasus narkoba ini, berarti sudah banyak generasi muda yang terselamatkan,” ujar Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan dalam konferensi pers, Senin (4/8). Ia berharap masyarakat aktif memberikan informasi untuk menekan peredaran narkoba.

Petugas menemukan barang bukti berupa 26 bungkus sabu, 11 bungkus ekstasi, dua tas besar berisi narkoba, tiga handphone, uang tunai Rp517.000, mobil Daihatsu Ayla BK 1123 YE, STNK, dan kartu ATM.
Kedua tersangka mengaku mengambil narkoba dari kawasan pesisir Batubara untuk dibawa ke Palembang. Narkoba tersebut diduga berasal dari luar negeri dan masuk melalui perairan Labuhanruku, Tanjung Tiram. (id43)