BATUBARA (Waspada.id): Polres Batubara memusnahkan narkotika jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (25/8).
Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan SH MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika ini terjadi sejak April hingga Agustus 2025 dengan enam orang tersangka yang ditangkap di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Batubara.
“Pengungkapan kasus Narkotika ini terjadi sejak April sampai Agustus 2025 dengan enam orang tersangka,” ujar Kapolres.
Keenam tersangka tersebut adalah: SK IR, 28, MAS IR, 29, GPS, 32, DS, 37, SM, 31, dan BI, 43.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 27.367,49 gram sabu, 24.574 gram ganja, dan 22.092,27 gram ekstasi.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara merebus sabu dan pil ekstasi, serta membakar ganja.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh Bupati Batubara Baharuddin Siagian, Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, Wakil Bupati Batubara Syafrizal, Kepala BNN Kab. Batubara AKBP Arnis Syafni Yanti, Kajari Kab. Batubara Dicky Oktavia, serta sejumlah pejabat lainnya. (Id.43)
Polres Batubara Musnahkan Narkoba Hasil Tangkapan Empat Bulan Terakhir










