BATUBARA (Waspada): Baru menjabat dalam hitungan hari, Kasat Narkoba Polres Batubara berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis pil ekstasi, tiga pria dibekuk, 6960 pil berhasil disita dari dua tempat.
Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb dalam siaran persnya, Jumat (12/1) menjelaskan, pengungkapan sindikat perdagangan narkoba jenis pil ekstasi ini melalui teknik penyamaran (undercover buy) oleh Sat Narkoba Polres Batubara. Transaksi ini dilakukan di pinggir Jalan Umum Lingkungan II Kelurahan Indrapura, Kec. Airputih, Kab. Batubara, Kamis (11/1) sekira pukul 03.00.
Di tempat ini petugas yang menyamar bertemu dengan tiga pria, masing-masing MAQ, warga Dusun Sono Desa Lalang Kec. Medang Deras, AR, warga Dusun Tasak Lama Desa Lalang Kec. Medang Deras, SP, 31, warga Lingkungan II Kelurahan Indrapura Kec Air Putih.
Ketiganya langsung diringkus ketika menunjukkan contoh pil ekstasi yang mereka miliki untuk dijual. Selanjutnya ketiga tersangka digiring untuk menunjukkan barang bukti lainnya, ternyata 293 butir pil masih tersimpan di kediaman SP. Ketiganya mengaku barang haram tersebut hendak diperdagangkan di wilayah Kab. Batubara khususnya di Indrapura.
Berdasarkan pengakuan SP, diketahui barang haram ini dipasok seseorang di Medan, Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Fery Kusnadi melakukan pengembangan asal pil ekstasi tersebut. Ketika dilakukan penggrebekan dari tempat tinggalnya ditemukan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 6867 butir.
“Namun A telah melarikan diri dan langsung kita masukkan dalam DPO”, ujar Kapolres. Terkait lolosnya bandar besar narkotika jenis pil ekstasi, secara tegas Kapolres mengatakan pihaknya telah menyebar anggota untuk memburu A. Dirinya yakin tersangka A dapat diringkus.
Kapolres kembali mengulang tekadnya untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akarnya. Tekad untuk memberantas narkoba telah disampaikan Kapolres saat rilis alhir tahun 2023 lalu. “Kami ingatkan agar pemain narkoba tidak mengedarkannya di wilayah hukum Polres Batubara. Pasti kami sikat. Apalagi ini telah kami putuskan bersama Kasatres Narkoba yang baru 3 hari bertugas di Polres Batubara”, tegasnya.
Hadir dalam pers rilis ini Wakapolres Batubara Kompol Imam Alriyuddin, Kasat Res Narkoba AKP Fery Kusnadi, KBO Res Narkoba AKP P.Tamba.
Para tersangka yang pada pemeriksaan awal mengaku baru kali ini mengedarkan narkoba dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun atau seumur hidup. (a17.b)