BATUBARA (Waspada): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 25 kilogram.
Satu tersangka, SM, 31, warga Kecamatan Limapuluh, ditangkap di Kelurahan Limapuluh Kota pada Sabtu (31/5) lalu. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas tersangka yang mencurigakan.
Penggeledahan di rumah tersangka membuahkan hasil berupa dua kardus berisi 25 bungkus ganja kering, masing-masing seberat satu kilogram, serta satu gulungan kertas berisi 100 gram ganja. Petugas juga menemukan dua lembar bon pengiriman barang melalui ekspedisi.
Setelah dilakukan penelusuran ke ekspedisi, ditemukan dua kardus tambahan berisi ganja. Total barang bukti yang diamankan mencapai 25 kilogram ganja kering.
Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Ramses P Panjaitan, Senin (9/6), menjelaskan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Polisi masih mendalami keterangan tersangka dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan peredaran ganja tersebut.(a17)