TAPUT (Waspada) : Polres Tapanuli Utara melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja kering sebanyak 204,9 gram di Halaman Mapolres Taput, Kamis (15/5).
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar oleh Kasat Narkoba AKP M. Agus Santoso bersama Jaksa Penuntut Umum Kejari Taput Gindo Tua Purba, SH, Kasiwas Iptu Sutomo MS dan personel Propam serta Dokkes Polres Taput.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu Walfon Baringbing mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil koordinasi antara Lolres dan Kejari Taput.
Baringbing menjelaskan, bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil penangkapan selama bulan Mei 2025 dari 4 orang tersangka, yakni tanggal (20/ 5/ 2025) dari tersangka Elkandi Judika Simanjuntak.
Kemudian tanggal (18/5/ 2025) dari tersangka Reynaldy Lumbangaol dan Jonathan Sinaga. “Dan tanggal (6/ 5 / 2025) dari tersangka Marudut Napitupulu,” sebutnya.
Adapun pemusnahan dengan cara pembakaran ini, tambah Baringbing, merupakan langkah pencegahan agar barang bukti tidak di salah gunakan.(chp)