Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Binjai Amankan Dua Tersangka Pembunuhan

Wakapolres Binjai Kompol Firman D didampingi Kasat Reskrim AKP Ryan, Kasi Humas, dan perwira lainnya saat gelar konferensi pers. (Waspada/Ria Hamdani)
Wakapolres Binjai Kompol Firman D didampingi Kasat Reskrim AKP Ryan, Kasi Humas, dan perwira lainnya saat gelar konferensi pers. (Waspada/Ria Hamdani)
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada) : Satreskrim Polres Binjai berhasil mengamankan dua tersangka pembunuhan terhadap JHS, 45, warga Jln Sudama Kampung Lalang, Dusun VII, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Langkat.

Masing-masing tersangka yang diamankan, yakni JS, 41, warga Jalan Purwo, Dusun III, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delu Tua, Deliserdang dan AR, 41, warga Jln Pacul, Lingkungan I, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Binjai Amankan Dua Tersangka Pembunuhan

IKLAN

“Tersangka diamankan di daerah hutan Hutaginjang, Samosir, pada Kamis 20 Juli 2003 sekitar pukul 15:00,” kata Waka Polres Kompol Firman D saat konferensi pers di halaman apel Polres Binjai, Senin (24/7) sore.

Lebih jauh dijelaskan Firman didampingi Kasat Reskrim AKP Ryan, peristiwa pembunuhan ini berawal dari perkenalan tersangka JS dengan korban melalui Facebook. Perkenalan tersebut terjadi pada Oktober 2022.

Dari perkenalan itu, korban dan tersangka bertukar nomor handphone. Kemudian komunikasi terus berlanjut hingga menjalin hubungan asmara. “Pada Desember 2022, korban dan tersangka JS bertemu di Jalan SM Raja, Medan. Di sana, mereka melakukan hubungan badan, tepatnya di penginapan Deli Tua,” terang Firman.

Selanjutnya, sambung Firman, di awal 2023 korban mengaku hamil dan meminta pertanggungjawaban kepada tersangka. Namun, tersangka JS mengaku belum siap untuk menikah. “Korban saat itu langsung mengancam tersangka dengan mengatakan akan mendatangi rumah orang tuanya (tersangka),” papar Firman.

Tapi pada Februari 2023, sebut Firman, korban memberitahu tersangka jika kandungannya sudah gugur. Kemudian, 13 Juli 2023, tersangka dan korban janjian bertemu di depan Halte Lapangan Kebun Lada, Binjai Utara.

Setelah bertemu, tersangka JS membawa korban ke gubuk milik MS, di Jalan Talam, Kelurahan Nangka, Binjai Utara. Korban dan tersangka berada di gubuk hingga pukul 23:00. Keduanya masuk ke dalam gubuk dan korban berbaring di atas tempat tidur, sementara tersangka duduk sambil bermain HP.

“Korban meminta berhubungan intim. Tapi tersangka JS tidak mau, karena di luar gubuk masih ada AR dan MS. Hingga tengah malam, MS pergi dari lokasi dan AR tidur di teras gubuk. Kemudian tersangka dan korban melakukan hubungan intim,” urainya.

Usai hubungan intim, tersangka teringat dengan ancaman korban saat pertama mengandung janin hasil hubungan mereka. Lantas tersangka mencekik korban yang sedang tidur hingga meninggal dunia.

Setelah korban tak bergerak, tersangka memberitahu tersangka AR bahwa korban sakit. “Kemudian tersangka JS dan AR membawa korban ke RSU Bidadari dan meninggalkan jenazah korban. Barang-barang korban juga diambil, seperti tas dan HP. Barang korban mereka jual Rp700 ribu,” terangnya.

Firman menegaskan, tersangka dijerat Pasal 338 dan 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (a34)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE