BINJAI(waspada): Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang SH Sik berjanji akan menindak tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai, mengingat narkoba dapat merusak terhadap gererasi muda sebagai penerus bangsa.
Setelah mendapatkan perintah pimpinan tertinggi di Polres Binjai Jumat (3/2), AKP Irvan Rinaldi Pane, SH melaksanakan koordinasi langsung dengan Pemko Binjai, BBNK, Kodim 0203/Langkat dan PM TNI untuk melaksanakan penggerebekan terhadap kampung narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat,
Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, MH langsung memimpin dan melakukan penggerebekan di dua lokasi terhadap kampung narkoba.
Lokasi pertama di Dusun VIII pasar 1 Desa Tandam hilir 1 Kec. Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang, tim gabungan mengamankan FM, 39 tahun, buruh bangunan, dengan barang bukti yang disita 6 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 2,12 gram, 4 bungkus plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik, 1 pipet skop, 1 kotak korek api tempat penyimpanan narkotika 1 hp merk nokia, 1 box tupperware, 3 pipet skop, 3 pipa kaca dan 3 mancis serta 11 plastik klip kosong.
Kemudian di Pasar VII Vina Dusun II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang, tim mengamankan 3 orang laki-laki, AW, 44, swasta, dan ID, 44 serta Da, 26, yang kesemuanya penduduk setempat.
Pada saat mengamankan ketiga orang tersebut ditemukan barang bukti terhadap AW berupa, 7 paket diduga narkotika jenis sabu seberat : 38,02 gram, 1 unit sepeda motor crf, 1 uphp vivo warna hitam sedangkan di sekitar lokasi ditemukan, 1 kotak lampu merk hanochs yang berisikan 1 paket narkotika jenis sabu, 10 bungkus plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik, 1 sekop sabu dan 1 kotak korek api.
Sedangkan terhadap ID dan D dilakukan tes urine, hasilnya negatif narkotika (dikembalikan terhadap keluarganya) sedangkan positif narkotika Amp kemudian diserahkan ke BNNK Binjai untuk dilakukan asesmen medis dan rehap Inap,
Terhadap kedua tersangka FM dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman hukum paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sedangkan tersangka AW dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.
Personil gabungan yang dilibatkan dalam melaksanakan penggerebekan kampung narkoba tersebut adalan, Sat Narkoba, BNNK, Provos TNI, PM dan Satpol PP Kota Binjai.
Kasat Narkoba Polres Binjai Irvan Rinaldi Pane ketika dikonfirmasi Waspada Senin (6/2) membenarkan penggerebekan tersebut.
“Yah kita ada melakukan penggerebekan narkoba di dua lokasi dan para tersangka kasusnya masih kita dalami,” ucapnya.(a03)