Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Binjai Gagalkan Peredaran Narkoba, 2 Bandar Diciduk, Ganja Dan Sabu Disita

Polres Binjai Gagalkan Peredaran Narkoba, 2 Bandar Diciduk, Ganja Dan Sabu Disita
Dua pria berinisial H, 33, dan RSP, 47, yang diduga sebagai bandar narkoba.
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan taringnya. Kali ini, mereka berhasil menangkap dua pria berinisial H, 33 dan RSP, 47, yang diduga sebagai bandar narkoba. Penangkapan berlangsung di Jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Senin (19/5/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Informasi awal datang dari warga. Mereka melaporkan bahwa salah satu rumah di kawasan itu sering menjadi lokasi transaksi narkoba. Menanggapi laporan tersebut, Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH langsung menggerakkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Tim yang dipimpin Iptu Alex P. Pasaribu, SH, segera bergerak ke lokasi. Begitu tiba di rumah yang dicurigai, mereka melihat dua pria berada di dalam. Salah satunya langsung mencoba kabur ketika menyadari kehadiran polisi.

Namun, petugas sudah siap. Mereka membagi tim menjadi dua. Satu tim mengejar pelaku yang melarikan diri, sedangkan tim lainnya menyisir rumah untuk menangkap tersangka yang tersisa. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Mirip film laga, polisi berlari memburu pelaku hingga akhirnya berhasil meringkus keduanya.

Setelah interogasi, H mengaku tinggal di Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara. Sementara RSP diketahui berdomisili di lokasi penangkapan, yakni Kelurahan Paya Roba.

Dari tangan mereka, polisi menyita berbagai barang bukti. Di antaranya satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,26 gram dan satu klip besar berisi sabu seberat 2,36 gram. Petugas juga menemukan dua paket ganja yang dibungkus kertas putih dengan berat total 4,25 gram.

Selain itu, turut disita tiga unit ponsel dari berbagai merek, kotak kacamata hitam, wadah Tupperware berwarna kuning-biru, kertas sigaret, dan uang tunai Rp20 ribu hasil penjualan narkoba.

Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari empat hingga dua puluh tahun penjara.

AKP Syamsul Bahri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menolerir peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. “Kami bertindak cepat demi menjaga masyarakat dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AKP Junaidi juga menegaskan komitmen mereka. “Polres Binjai akan sikat habis para bandar. Kami terus berupaya mewujudkan Kota Binjai bersih dari narkoba,” tegasnya.(han)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE