BINJAI (Waspada.id): Satresnarkoba Polres Binjai melakukan penggerebekan sarang narkoba (GSN) di jalan Danau Paniai Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (12/8/25).
Hasil GSN, pada Selasa sekira pukul 12.00 WIB, Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H., memimpin langsung penggerebekan terhadap sarang narkoba yang berlokasi di jalan Danau Paniai Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Dari lokasi barak tersebut diamankan seorang laki-laki dengan inisial S, 45, diduga sebagai penjual narkoba. Dari lokasi barang bukti yang disita 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 1,75 gr, 4 bungkus plastik klip kosong, 5 alat hisap sabu (bong), 2 pipet sekop sabu, 3 mancis, 1 timbangan elektrik, dan 1 unit sepeda motor Satria FU BK 6828 RAG.
Kemudian personel Sat Narkoba melakukan pembongkaran terhadap barak narkoba tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Terhadap S, 45, beserta barang buktinya diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai serta dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Kasat Narkoba.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, bahwa Polres Binjai tetap berkomitmen untuk brantas habis para bandar narkoba di Kota Binjai. (id25)













