Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Polres Binjai Kembali Musnahkan Barak Narkoba di Sei Bingai, Dua Pria Ditangkap

Polres Binjai Kembali Musnahkan Barak Narkoba di Sei Bingai, Dua Pria Ditangkap
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada.id): Satresnarkoba Polres Binjai kembali menggerebek dan memusnahkan barak narkoba di Desa Emplasemen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (02/09).

Dalam penggerebekan tersebut, dua orang pria berinisial A, 45, dan N, 55, berhasil diamankan beserta barang bukti narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H., memimpin langsung penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari lokasi barak, petugas menemukan tiga plastik klip transparan berisi sabu seberat 2,42 gram, satu unit timbangan digital, dompet hitam, uang hasil penjualan Rp70.000, dan satu bungkus plastik klip transparan.

“Terhadap A, 45, dan N, 55, beserta barang buktinya sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai serta dikenakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” tegas AKP Syamsul Bahri.

Setelah penangkapan, personel Satresnarkoba melakukan pembongkaran dan pemusnahan barak narkoba dengan cara dibakar.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menyatakan bahwa Polres Binjai berkomitmen untuk terus memberantas dan memusnahkan barak-barak yang digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. (id25)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE