BINJAI (Waspada.id): Satresnarkoba Polres Binjai kembali menggerebek dan memusnahkan barak narkoba di Desa Emplasemen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (02/09).
Dalam penggerebekan tersebut, dua orang pria berinisial A, 45, dan N, 55, berhasil diamankan beserta barang bukti narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H., memimpin langsung penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari lokasi barak, petugas menemukan tiga plastik klip transparan berisi sabu seberat 2,42 gram, satu unit timbangan digital, dompet hitam, uang hasil penjualan Rp70.000, dan satu bungkus plastik klip transparan.

“Terhadap A, 45, dan N, 55, beserta barang buktinya sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai serta dikenakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” tegas AKP Syamsul Bahri.

Setelah penangkapan, personel Satresnarkoba melakukan pembongkaran dan pemusnahan barak narkoba dengan cara dibakar.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menyatakan bahwa Polres Binjai berkomitmen untuk terus memberantas dan memusnahkan barak-barak yang digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. (id25)