Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Polres Binjai Sikat 8 Begal Penyerang Warga, 5 Berstatus Pelajar

Polres Binjai Sikat 8 Begal Penyerang Warga, 5 Berstatus Pelajar
Kawanan begal diamankan Satreskrim Polres Binjai pasca melakukan penyerangan terhadap warga. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada): Aksi kawanan begal yang menyerang warga di Jalan Soekarno-Hatta, Km 18, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, pada Minggu (2/6) lalu, berhasil disikat personel Satreskrim Polres Binjai.

Informasi yang diterima dari Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, Minggu (9/6), mengatakan, penangkapan 8 begal tersebut dilakukan pada Kamis (5/6).

Dijelaskan Riswansyah, peristiwa ini berawal ketika kelompok atau geng motor yang bernama SL sedang berkumpul di Jalan Soekarno-Hatta.

Kemudian, dengan tiba-tiba mereka menyerang pengendara sepedamotor yang pulang setelah selesai nonton Final Liga Champion, korban diketahui berinisial YS. Akibat serangan tersebut, korban terkapar di depan RSU Latersia Binjai.

Saat itu kelompok SL ini juga melakukan penyerang terhadap Cafe MKA Binjai dan melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan (Curas).

“Kapolres yang mendapatkan informasi terkait pidana Curas atau begal tersebut, perintahkan Kasat Reskrim AKP Zuhatta, untuk melakukan penyelidikan,” beber Riswansyah.

Selanjutnya, sambung Riswansyah, dengan kesigapan dan gerak cepat oleh tim Satreskrim Polres Binjai, akhirnya berhasil mengendus keberadaan para pelaku. Kemudian Satreskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap 8 pelaku.

Masing-masing pelaku yang diamankan, yakni MR, 17, pelajar, warga Binjai Utara, DOS, 15, pelajar, warga Binjai Utara, AG, 17, pelajar, warga Binjai Timur, RSM, 17, pelajar, warga Binjai Timur, MSM, 17, pelajar, warga Binjai Timur, RMD als Bobo, 22, warga Jalan Danau Singkarak, Binjai Timur, ASP, 19, warga Kecamatan Binjai Timur, dan DS, 18, warga Kecamatan Binjai Timur.

“Delapan terduga pelaku ini akan dipersangkakan melanggar pasal 170 Ayat (2) Subs 351 Ayat 1 Jo 55 , 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan,” imbuh Riswansyah. (a34)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE