Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Binjai Tangkap Diduga Bandar Narkoba

Polres Binjai Tangkap Diduga Bandar Narkoba
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada): Satres Narkoba Polres Binjai, kembali menangkap seorang laki-laki diduga sebagai bandar narkoba jenis ekstasi berinisial MDW, 19, di TKP, jalan Soekarno – Hatta, Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Minggu (18/05/25) dini hari.

Awalnya terjadinya penangkapan, terlebih dahulu Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, menerima informasi dari masyarakat serta memberitahukan tentang peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.

Mendapatkan informasi, kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP di bawah pimpinan Kanit-2 Ipda Eddy Supratman, SH., bersama anggotanya.

Setelah petugas melakukan penyelidikan di TKP lebih kurang dari tiga jam lamanya, kemudian tim menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan dengan posisi tangan kirinya berada pada kantong celana sebelah kiri.

Pada saat akan didekati oleh petugas terduga langsung melarikan diri dengan menyeberang jalan Soekarno-Hatta, namun berkat gerak cepat dan kesigapan oleh tim saat itu, sehingga berhasil menangkap pelaku.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku sehingga ditemukan dari kantong celana sebelah kirinya barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 8 butir berwarna merah muda dan warna kuning.

Setelah dilakukan interogasi awal terhadap MDW, 19, yang berdomisili di Kec. Binjai Timur, Kota Binjai diakuinya bahwa pil ekstasi tersebut akan dijual di Kota Binjai.

“Terhadap terduga MDW dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Kasat Narkoba.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Akp Junaidi menegaskan Polres Binjai tetap berkomitmen untuk mewujudkan kota Binjai bersih dari narkoba.(sr)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE