BINJAI (Waspada): Satres Narkoba Polres Binjai menangkap dua bandar narkoba, EW, 52, dan SA, 30, di Jalan Trob Megawati, Desa Tandem Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (5/6/25) pukul 16.30 WIB.
Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, menerima informasi tersebut dan langsung memerintahkan tim di bawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, untuk melakukan penyelidikan.
Tim menemukan EW dan SA sedang menunggu di pinggir jalan. Saat didekati, keduanya berusaha melarikan diri ke perkebunan sawit, namun berhasil ditangkap.
Dari tangan EW dan SA, polisi menyita 0,81 gram sabu, satu plastik klip kosong, dan satu timbangan elektrik. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan komitmen Polres Binjai untuk memberantas peredaran narkoba.(sr)