Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Binjai Tangkap Dua Bandar Narkoba

Polres Binjai Tangkap Dua Bandar Narkoba
Dua orang diduga bandar narkoba dan barang bukti turut diamankan. Ist
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada): Satres Narkoba Polres Binjai menangkap dua bandar narkoba, EW, 52, dan SA, 30, di Jalan Trob Megawati, Desa Tandem Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (5/6/25) pukul 16.30 WIB.

Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, menerima informasi tersebut dan langsung memerintahkan tim di bawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, untuk melakukan penyelidikan.

Tim menemukan EW dan SA sedang menunggu di pinggir jalan. Saat didekati, keduanya berusaha melarikan diri ke perkebunan sawit, namun berhasil ditangkap.

Dari tangan EW dan SA, polisi menyita 0,81 gram sabu, satu plastik klip kosong, dan satu timbangan elektrik. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan komitmen Polres Binjai untuk memberantas peredaran narkoba.(sr)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE