BINJAI (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang pria dengan inisial IR, 29, di Dusun Kenanga Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Minggu (2/4) sore.
Sebelum penangkapan IR, terlebih dahulu unit-2 di bawah pimpinan Ipda Eddy Supratman SH, mendapatkan informasi dari seorang masyarakat bahwa di Dusun Kenanga Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
Mendapatkan informasi tersebut Kanit-2 langsung memimpin anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Saat itu ditemukan seorang laki-laki yang sedang duduk dengan ciri-cirinya sesuai dengan informasi awal.
Di saat petugas mendekati pria tersebut terduga IR berupaya untuk melarikan diri, namun berkat kesigapan personel Dat Narkoba Polres Binjai saat itu juga berhasil diamankan. Kemudian dilakukan interogasi awal IR mengaku tinggal di Jalan Gumba Kelurahan Cengkeh Turi Kecamatan Binjai Utara.

Saat digeledah, ditemukan padanya barang bukti narkoba berupa, 1 kotak rokok merk Magnum filter yang di dalamnya berisi 3 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,7 gr. Lalu petugas memboyong terduga ke Reserse Narkoba Polres Binjai untuk diambil keterangan guna pengusutan selanjutnya.
Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansya ketika dikonfirmasi Waspada Senin (3/6) membenarkan. “IR dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan,” ujar Kasi Humas.(a03)