Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Ciduk 3 Maling, 2 Kereta Diamankan

Polres Ciduk 3 Maling, 2 Kereta Diamankan
Kecil Besar
14px

PANYABUNGAN (Waspada): Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Madina menangkap 3 maling kereta (sepedamotor) dan mengamankan 2 kereta sebagai barang bukti.

Kasatreskrim Polres Madina AKP Edi Sukamto, SH, MH menjelaskan, Jumat (28/10), peristiwa pencurian ini terjadi di dua lokasi berbeda.

Korban Ainuddin Nasution, 43, petani, warga Tanjung Mompang, Kec. Panyabungan Utara, Kab. Madina.
Kereta miliknya Yamaha Type 1PA New Vixion B 3169 UCE, digondol maling.

Selasa (25/10), Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Madina mendapat laporan dari masyarakat, bahwa barang hasil curian yang dilakukan tersangka, berada di wilayah Kab. Tapsel.

Mendapatkan info, tim opsnal Sat Reskrim Polres Madina dipimpin Kanit 1 Res Ipda Arianto Hasudungan Lumbantoruan, SH
bersama Katim Aipda Johan Rambe berkordinasi dengan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel mengamankan Yamaha New Vixion 150cc, tahun 2013, warna putih B 3169 UCE di wilayah Benteng Huraba Kab. Tapsel.

Dua tersangka ditangkap, Sy, 22, warga
Lr IV Kel. Mompang Jae, Kec. Panyabungan Utara, Kab. Madina. Satu lagi, Er alias Kudung, 25, Lr II Mompang Jae, Kec. Panyabungan Utara, Kab. Madina.

Barang bukti dibawa ke Polres Madina dan tersangka diproses sesuai hukum berlaku.

Korban Pensiunan

Sedangkan korban lainnya Erlinawati Harahap, 63, pensiunan ASN, warga Desa Bonandolok, Kec. Siabu, Kab. Madina. Kereta hilang Honda Beat warna hitam, tahun 2017, BB 3169 RT.

Rabu (26/10), sekira pukul 12.00, Tim Opsnal melakukan pengejaran dan pengecekan melalui tersangka Sy yang sudah ditahan sebelumnya di tahanan Polres Madina .

Sy menerangkan, menjual sepedamotor merk Honda Beat warna hitam di Desa Rumbio kepada RPH. Tim bergerak, kemudian mengamankan tersangka RPH dan barang bukti untuk diproses lebih lanjut. (irh)

Teks foto: Tersangka maling kereta diciduk dan diamankan Honda Beat BB 3169 RT untuk diproses lebih lanjut. Waspada.id/Ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE