Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Dairi Amankan 3 Penderes Pinus Di Kawasan Hutan 

Polres Dairi Amankan 3 Penderes Pinus Di Kawasan Hutan 
Ketiga tersangka (tengah) penderes kayu Pinus di kawasan Hutan Laepondom dan Silalahi Kab. Dairi. Waspada/ist.
Kecil Besar
14px

SIDIKALANG (Waspada): Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasi Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh melalui WhatsApp grup media center Polres kepada Wartawan menerangkan ada penangkapan  3 orang pria dewasa diduga melakukan tindak pidana memanen, memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang yang terjadi pada Minggu (12/3) sore di dua lokasi kawasan Hutan Laepondom Desa Tanjungberingin I Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi dan kawasan hutan Silalahi Desa Silalahi I Kecamatan Silahisabungan Kabupaten Dairi.

Ketiga tersangka BG, 38 Kel. Sukamaju Kec. Ulunoyo Kab. Nias Selatan, BH, 35 warga Kel. Tanjungkuyo Kec. Pangkalanlesung Kabupaten Pelelawan, Prov Riau dan PL, 42, penduduk Desa Parsingguran II Kec. Pollung Kab. Humbanghasundutan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Dairi Amankan 3 Penderes Pinus Di Kawasan Hutan 

IKLAN

Diterangkannya, penangkapan terjadi pada Minggu (12/3) sekira pukul 16.30 WIB.

Tim yang dipimpin oleh Kanit III / Tipidter Satreskrim Polres Dairi Ipda M Fahri Afrizal, SH bersama Ipda Parlin A Harahap, SH dan Ipda Juarno, masuk ke dalam Kawasan Hutan Laepondom Desa Tanjungberingin I Kec. Sumbul Kab. Dairi untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengambilan getah pinus dari dalam kawasan hutan.

Di lokasi, team melihat  pepohonan pinus yang berada dalam kawasan Hutan tersebut dalam keadaan bekas dideres dan ditampung dengan menggunakan plastik transparan untuk diambil getahnya.

 Selanjutnya dilakukan pencarian dan menemukan ada sebuah gubuk berada di dalam hutan, di gubuk tersebut ditemukan dua orang pria dewasa berinisial BG dan BH kemudian saat diinterogasi keduanya mengakui bahwa mereka adalah pelaku yang menderes Pohon-pohon Pinus tersebut untuk diambil getahnya/minyaknya.

 Dari keterangannya, BG menderes getah Pinus di Kawasan Hutan Laepondom Desa Tanjungberingin I Kec. Sumbul sedangkan BH menderes getah Pinus di Kawasan Hutan Silalahi Desa Silalahi I Kec. Silalahisabungan.

 Kedua pelaku mendapat anjuran dari tersangka PL warga Desa Parsingguran II Kec. Pollung Kab. Humbang Hasundutan.

Selanjutnya Polres Dairi mengamankan tersangka dan barang bukti yang berada di TKP berupa getah Pinus di dalam jirigen yang berisikan air cuka, pisau yang digunakan untuk menderes pohon dan plat seng yang berfungsi sebagai aliran getah ke dalam pelastik penampung. “Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Dairi guna pengusutan lebih lanjut”, katanya.

Sedangkan Pasal yang dipersangkakan terhadap ke 3 (tiga) terduga pelaku adalah Tindak Pidana memanen atau memungut Hasil Hutan di dalam Hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 78 ayat (6) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf c paragraf 4 Perpu No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ditambahkan Doni  kegiatan Unit Tipiter Satreskrim Polres Dairi dalam rangka upaya menjaga kelestarian alam dan tangkapan air Destinasi Wisata Danau Toba di wilayah hukum Polres Dairi dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku pengambilan getah/minyak Pinus di kawasan hutan.(a25/B).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE