SIDIKALANG (Waspada): Sat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus 3 tersangka pemerkosa seorang gadis berinisial M, 19, di Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu melalui grup Media Center Polres Jumat (27/9) mengatakan, identitas dari para tersangka yakni DS, 20, BM, 18, dan satu tersangka masih di bawah umur yakni RA, 17.
“Ya kami berhasil meringkus 3 tersangka atas kasus pemerkosaan yang dilakukan di rumah kosong,” ujar Meetson.
Kejadian bermula saat korban bersama temannya berinisial OS, pergi ke tempat fotokopi di Kecamatan Lae Parira. Namun, saat diperjalanan, OS dan M bertemu dengan DS, sehingga ketiganya mengobrol bersama.
“Setelah itu, OS meninggalkan korban bersama tersangka DS. Lalu, DS kemudian membawa korban ke rumah kosong yang tepat berada di dekat rumahnya, ” ungkapnya.
Setelah tiba di rumah kosong, DS kemudian menyuruh M untuk tetap menunggu, dan mengancam apabila korban nekat untuk berteriak meminta tolong. DS pun kemudian mengunci korban di sebuah kamar yang berada di rumah kosong tersebut.
Sekitar pukul 3.00 Wib dini hari, DS kemudian datang ke rumah kosong tersebut bersama tersangka BM dan RA. “Ketiganya lalu memperkosa korban secara bergilir satu persatu,” beber Kasat Reskrim.
Setelah puas menyetubuhi korban, ketiga tersangka ini pun kemudian pulang ke rumah masing – masing, dan DS masih mengunci korban di rumah kosong tersebut.
Setelah dirasa cukup aman dari lingkungan sekitar, DS kemudian membawa korban untuk pulang ke rumahnya dengan menaiki sepeda motor.
Namun, di tengah perjalanan, DS kemudian menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor, dan langsung pergi meninggalkan korban di tengah jalan.
“Akhirnya korban meminta tolong kepada salah seorang pengendara yang melintas, dan langsung meminta diantar untuk pulang ke rumahnya, ” jelasnya.
Setiba di rumah, korban M pun menceritakan apa yang sudah dialaminya kepada kedua orang tuanya, sehingga langsung membuat laporan ke SPKT Polres Dairi.
“Berdasarkan hasil visum dan alat bukti yang cukup kuat, kami akhirnya menetapkan 3 pemuda ini menjadi tersangka,” jelasnya.
Tak butuh waktu lama, para pelaku pun berhasil diringkus satu persatu oleh tim Jatanras Sat Reskrim Polres Dairi.
Ketiga pelaku pun akhirnya mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan persetubuhan dengan korban dengan cara dipaksa.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(a25).