SIDIKALANG (Waspada): Sat Reskrim Polres Dairi menahan mantan kepala desa (Kades) terduga pelaku tindak pidana korupsi Dana Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem Kab. Dairi TA 2019 pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang mengakibatkan negara merugi Rp485 juta lebih.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH,SIK,MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba kepada wartawan melalui sambungan selulernya Kamis (6/7) membenarkan pihaknya telah memeriksa dan dilanjutkan dengan penahanan terhadap mantan kepala desa Lau Tawar.
Tersangka mantan Kades berinisial BS MSM, 54 diperiksa di ruang penyidikan Sat Reskrim dan ditahan di rumah tahanan Polres Dairi Kamis (6/7) sekira pukul 16.30 WIB.
Sebelumnya, pada bulan September 2021, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Dairi melakukan penyelidikan dugaan terjadinya korupsi pada pengelolaan APBDes Lau Tawar T.A. 2019.
Dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Dairi melalui wawancara saksi-saksi dan penelitian dokumen ditemukan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada Pengelolaan APBDes Lau Tawar T. A. 2019 yang diduga dilakukan mantan kepala Desa Lau Tawar dan Bendahara Desa Lau Tawar Kec.Tanah Pinem sehingga pada bulan November 2022 proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Dairi dan setelah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara disimpulkan terhadap pengelolaan APBDes Lau Tawar T. A. 2019 ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp485.555.899,00 yang bersumber dari Silpa APBDes Lau Tawar tahun 2019, penghasilan tetap perangkat desa yang tidak dibayarkan sebahagian, belanja fiktif kegiatan perkerasan telford perladangan Paya Pusung sepanjang 600 x 3 m, kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan perkerasan telford perladangan Mbal mbal sepanjang 700 x 3 m ditambah PPN dan belanja fiktif penyelenggaran pemerintahan desa.
Berdasarkan 3 alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh penyidik, maka melalui mekanisme gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap perkara telah ditetapkan 2 orang tersangka yaitu BS.MSM mantan Kepala Desa Lau Tawar dan BT mantan Bendahara Desa Lau Tawar TA. 2019.
Melalui surat pemanggilan untuk pemeriksaan, Kamis tanggal 6 Juli 2023, BS MSM langsung ditahan guna memudahkan pemeriksaan sedangkan BT tidak hadir tanpa alasan yang jelas namun surat pemanggilan kedua sudah dikirimkan.(a25)