SIDIKALANG (Waspada): Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba SH MH MKn membenarkan tentang ditangkapnya seorang Warga Kecamatan Sumbul atas dugaan Tindak Pidana pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah pada Senin (11/4) sekira pukul 12:30 Wib di Jalan Pakpak Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Hal ini diterangkan Kasie Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh kepada Wartawan, Selasa (12/4).
Diterangkannya,tersangka RS pekerjaan sebagai petani beralamat di jalan Sisingamangaraja Kelurahan Pegagan Julu I, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi.
Diamankan barang bukti (BB) 8 jerigen BBM jenis Bio Solar atau sebanyak 280 liter. 1 unit mobil pick up BB 8012 YD.
Penangkapan bermula pada Senin (11/4) sekira pukul 11:30 Wib, personep unit ekonomi sat reskrim Polres Dairi mendapatkan informasi tentang adanya orang melakukan pengangkutan dan niaga BBM jenis bio solar yang disubsidi pemerintah.
Mendapat
penyelidikan dan sekitar pukul 12:30 Wib unit Ekonomi Satreskrim Polres Dairi melakukan penangkapan secara tertangkap tangan terhadap seorang pelaku atas nama RS dan menyita barang bukti berupa 8 jerigen berisi 280 liter BBM jenis Solar dan 1 unit mobil pick up, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polres Dairi untuk menjalani proses hukum.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Dairi, tersangka dipersangkakan adalah UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55. (a25)