Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Humbahas Ungkap Penebangan Di Kawasan Hutan

Polres Humbahas Ungkap Penebangan Di Kawasan Hutan
PETUGAS Unit Tipidter, Satreskrim Polres Humbahas mengamankan kayu hasil olahan dari kawasan hutan, Desa Ambobi Paranginan, Kec. Pakkat, Kab. Humbahas. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

DOLOKSANGGUL (Waspada): Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Satreskrim, ungkap penebangan di Kawasan Hutan Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Humbahas.

Dalam kasus ini, petugas dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengamankan tersangka inisial ST, 50, di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Humbahas.

Kasat Reskrim, Iptu John FM Siahaan melalui Kanit Tipidter, Ipda JM Manurung kepada Waspada melalui selulernya, Selasa (17/6/2025) mengatakan, penebangan hutan lindung itu terjadi di Panibal-nibalan, Desa Ambobi Paranginan, Kecamatan Pakkat, Humbahas, Sumatera Utara.

Dijelaskan, pengungkapan penebangan hasil hutan dalam kawasan itu atas informasi dari masyarakat. Informasi tadi ditinjut dalam laporan polisi bernomor LP/A/5/VI/2025/SPKT/Polres Humbahas/Polda Sumut.

“Melalui informasi dan laporan masyarakat, tim Tipidter langsung menuju lokasi penebangan kayu. Pelaku tengah beraktivitas menggergaji papan kayu dari hasil penebangan. Kemudian setelah cek titik lokasi tebang pohon, koordinatnya merupakan kawasan hutan,” terang JM Manurung.

Dijelaskan, tersangka ST merupakan warga desa setempat, tidak jauh dari lokasi aktifitas ilegal. Dalam pemeriksaan petugas, ST mengakui perbuatannya dan telah berulang kali menjual olahan papan kayu dari hasil penebangan pohon yang dilakukannya di kawasan hutan lindung tersebut.

Dari lokasi, sambung JM Manurung, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit gergaji mesin yang digunakan pelaku untuk menebang pohon serta 72 kepingan papan Kayu Jati jenis Meranti Gembung yang merupakan tanaman alami hasil hutan kawasan lindung.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut JM, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 huruf C Yo Pasal 12 huruf c UU nomor 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. “Ancaman hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara. Dengan denda kerugian negara sebesar Rp2 miliar,” tukasnya

Katanya lagi, kasus tersebut sudah tingkat penyidikan petugas dan sedang proses melengkapi berkas perkara. Terperiksa dalam kasus ilegal logging ini, satu orang tersangka. “Penyidikan oleh petugas, kegiatan pencurian kayu dari kawasan hutan itu hanya dilakukan satu orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya dalam kasus ini, tidak ada tersangka baru atau keterlibatan kepala desa setempat,” pungkasnya.(cas/a08)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE