TAPTENG (Waspada): Personel Kepolisian Resort Tapanuli Tengah (Polres Tapteng) bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat mengawal proses pelipatan surat suara Pemilu 2024, Selasa (19/12).
Pengawalan itu dilakukan agar selama proses pelipatan surat suara yang dilaksanakan di Gudang Logistik KPU Kabupaten Tapanuli Tengah di Jalan Dangol Tobing, Kelurahan Aek Tolang Kecamatan Pandan, itu berjalan aman, kondusif dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor mengatakan, pengamanan proses pelipatan surat suara Pemilu 2024 tersebut akan dilaksanakan selama 10 hari ke depan, yaitu mulai tanggal 19 – 28 Desember 2023.
Basa Emdem menyampaikan, Polres Tapteng yang dipimpinnya akan melakukan pengamanan ketat mengawasi setiap proses pelipatan surat suara pemilu guna mengantisipasi adanya kecurangan atau gangguan keamanan lainnya yang dapat menghambat penyelenggaraan Pemilu 2024 nantinya.
“Sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan, Polres Tapanuli Tengah menugaskan 4 orang personel pengamanan melekat di gudang Logistik KPU Tapteng ditambah 3 personel tambahan untuk pengamanan proses pelipatan surat suara pemilu 2024,” tegas AKBP Basa Emdem Banjarnahor melalui keterangan tertulis, Selasa (19/12) sore.
Lebih lanjut Basa Emdem menjelaskan, pihak Polres Tapteng juga melakukan pengamanan terbuka maupun tertutup secara ketat 1 X 24 jam dan patroli rutin untuk mengecek situasi keamanan di Gudang Logistik dan Kantor KPU, serta Kantor Bawaslu Kabupaten Tapteng. “Sehingga tidak ada gangguan keamanan yang dapat menghambat Pemilu 2024 nantinya,” imbuhnya.
Adapun pengamanan yang dilakukan Polres Tapteng mulai dari tahap awal, yaitu sterilisasi dilanjutkan pemeriksaan tenaga pelipatan dan pengamanan proses penyortiran dan pelipatan surat suara oleh sebanyak 137 masyarakat yang dibagi menjadi 14 kelompok dihari pertama.
“Pengamanan dan pengawasan ketat yang dilakukan oleh personel Polres Tapanuli Tengah, KPU dan Bawaslu Tapteng ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap tata tertib penyortiran pelipatan surat suara, sehingga prosesnya bisa berjalan aman dan kondusif,” tutup AKBP Basa Emdem Banjarnahor.(chp)