RANTAUPRAPAT (Waspada): Satuan Reserse Polres Labuhanbatu menciduk IR, 40, diduga melakukan penggelapan mobil rental.
Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK, SH.,MIK, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, SH, Jumat (10/11).
” IR diciduk dari kediamannya di Jalan Kampung Baru Gang Tsanawiyah Kelurahan Kartini, Kec. Ransel, ” papar Parlando.
Unit Tangkap yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Yasmin Tua Purba SE, berbekal selembar
Laporan Polisi Nomor : LP/B/1189/X/2023/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, dengan pelapor atau korban Ema Vusvita, bergerak cepat menciduk pelaku.
Penangkapan itu berawal dari laporan korban Ema Vusvita yang merupakan pemilik perusahaan rental mobil PT. Ema Vusvita Anugrah, Jumat (29/9) lalu, sekira pukul 20:00 WIB, dia dihubungi RA istri tersangka IR. Saat itu RA mengatakan kepada pelapor akan menyewa mobil dari perusahaan korban dengan alasan untuk melayat ke rumah keluarga selama 5 hari, ungkap Porlando.
Kemudian mobil itu dijemput suaminya IR bersama saksi AKN, dikarenakan sudah saling kenal dan sudah sering menyewa mobil kepadanya, pelapor pun meminta kepada karyawannya E Br Hsb, untuk menyerahkan satu unit mobil Toyota Avanza warna Hitam Metalic BK 1569 YAD, kepada tersangka IR.
Akan tetapi, ungkap Kabid Humas pada Rabu (04 /10), sekira pukul 10:30 WIB, pelapor mendapat alarm atau pesan dari aplikasi Id Track (GPS) yang melekat pada mobil tersebut telah dilepas.
Mengetahui hal tersebut, pelapor berusaha menghubungi RA dan suaminya IR, namun tidak tersambung. Mobil pun tidak kunjung dikembalikan, tambah Iptu Porlando
Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp276.100.000 dan selanjutnya pelapor membuat laporan ke Polres Labuhanbatu, hingga laporan tersebut ditindak lanjuti. Dalam penyelidikan personel Reskrim mengungkap posisi pelaku hingga dapat diamankan oleh tim Satreskrim, tutup Iptu Parlando. (a07)












