RANTAUPRAPAT (Waspada): Seorang pemain judi online diciduk Sat Reskrim Polres Labuhanbatu saat nongkrong di cafe.
Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Syafruddin, Jumat (28/6). Menurut Syafruddin tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Ipda Rajo Irawan Hamonangan melakukan
penyelidikan atas informasi yang masuk ke Sat Reskrim bahwa ada seorang laki-laki bermain judi online.
Mengantongi informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan ke wilayah Desa Simonis. Hasilnya diketahui seorang laki-laki sedang bermain judi online dan nongkrong di Warkop Hoeta, Dusun III Wonosari, Desa Simonis, Kec. Aek Natas, Kab. Labura.
“Tim melakukan pengintaian dan menciduk seorang laki-laki berinisial HM alias Herman, 31, warga Desa Simonis yang sedang asyik memasang angka-angka di judi online dengan total taruhan senilai Rp96.000,” papar Syafruddin.
Dari HM diketahui bahwa pelaku bermain judi online jenis Hongkong online. Pelaku menggunakan situs Torajatoto dengan username “HERMAN17” dan password “JUNIOR123”.
Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengaku telah berulang kali melakukan pemasangan angka tebakan melalui situs Torajatoto dan telah memperoleh keuntungan dari kegiatan perjudian tersebut.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat terus memberikan informasi yang bermanfaat kepada pihak kepolisian membantu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
“Bersama-sama, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga,” demikian tutup Kasi Humas. (a07)