Sumut

Polres L.Batu Ciduk Pemain Judi Online Di Rantauprapat

Polres L.Batu Ciduk Pemain Judi Online Di Rantauprapat
Barang bukti pemain judi online yang disita tim Reskrim Polres Labuhanbatu. (Waspada.id/Ist)
Kecil Besar
14px

RANTAUPRAPAT (Waspada.id); Seorang pemain judi online diciduk tim Reskrim Polres Labuhanbatu di salah satu warung internet (warnet) di Kota Rantauprapat.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K kepada wartawan, Kamis (5/3). Kasat menjelaskan bahwa seorang laki-laki berinisial BH, 34, warga Kecamatan Rantau Selatan telah diamankan saat bermain judi online.

Pengungkapan kasus ini berawal dari personel Opsnal Pidum yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Satria Ramadhan, S.Tr.K. melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait bahaya dan larangan judi online di wilayah tersebut.

“Saat sosialisasi BH sedang bermain judi online menggunakan salah satu komputer di warnet, ” ujar Kasat.

Petugas kemudian menciduk BH bersama sejumlah barang bukti yang digunakan, Senin (2/3) sekira pukul 17.00 WIB saat sedang asyik bermain judi online melalui situs H03 pada komputer nomor 09 di Warnet 88.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit layar monitor, satu unit CPU, satu unit keyboard, satu unit mouse, satu unit headset, serta satu catatan yang berisi user name dan password aplikasi judi H03.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui PLT Kasi Humas Iptu Arwin, S.H., menyampaikan bahwa Polres Labuhanbatu akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik judi online yang meresahkan masyarakat.

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 427 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online karena selain melanggar hukum juga dapat merugikan diri sendiri dan keluarga. (id.48)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE