RANTAUPRAPAT (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu membekuk tersangka bandar sabu SR alias Endo asal Kota Aek Nabara Kec. Bilah Hulu.
SR alias Endo dan jaringannya sudah sangat meresahkan masyarakat dan berulangkali diberitakan namun terkesan kebal hukum.
Merespon keresahan itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, S.I.K., SH.,MH.,M.I.K. memerintahkan Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi SH untuk gerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu
didampingi Kanit Idik I Ipda Lambok Siringo-ringo dan Kanit Idik II Ipda Sarwedi Manurung bersama anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan.
Senin (10/07) dilakukan penangkapan terhadap seorang residivis inisial DMD alias Dodi yg merupakan salah satu jaringan dari Endo.
Selama sepekan petugas melakukan pengembangan agar dapat menciduk bandar sabu Endo.
Tepat pada Senin (17/7) penangkapan terhadap Endo, 43, warga Jalan Sudirman Aek Nabara Bilah Hulu.
“Endo ditangkap di rumah istri sirinya IFS alias IES Jalan Veteran Simpang Monza Desa Perbaungan,” ungkap Kasat.
Endo ditangkap bersama barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.6 gram netto, 1 unit timbangan elektrik,1buah kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.4 gram brutto,1plastik besar berisikan plastik klip berbagai ukuran, 3 unit handphone berbagai merek.
Usai penggeledahan di rumah istri siri, petugas melakukan penggeledahan di kediaman SR alias Endo.
Petugas menemukan 1 buah kaca pirex bekas bakar berisikan narkotika jenis sabu,1 lembar catatan tentang transaksi narkoba, 3 buah buku tabungan Bank Mandiri an: Samsul Rizal Dan CV Farhan yg digunakan tersangka Endo untuk transaksi narkoba.
Atas perbuatan kedua tersangka yang memperdagangkan narkoba sabu demi meraup keuntungan maka kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman 20 (dia puluh) tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu menghimbau jika ada melihat dan mendengar peredaran gelap narkotika agar segera melaporkan ke hot line Polres Labuhanbatu dengan nomor 110, atau langsung ke Sat Narkoba Polres labuhanbatu dengan nomor layanan 081360917798. (a07)